- Sehubungan dengan disetujuinya A 1″ untuk peserta tambahan Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahun 2015, maka dengan ini kami sampaikan kepada Guru yang namanya tercantum (daftar nama terlampir), untuk segera mengumpulkan berkas. Adapun kelengkapan berkas yang harus dikumpulkan sebagai berikut: 1.. Fotokopi ljazah S-1 atau D-lV, serta ljazah S-2 dan S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan
oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. - Fotokopi SK pangkat/golongan awal sampai dengan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
- Fotokopi SK Mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 (lima) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, dibagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama,nomor peserta, dan satminkal).
- Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya dan di tanda tangani diatas materai Rp.6.000,-. (format terlampir) - Surat Keterangan Kesehatan terbaru dari Rumah Sakit I Puskesmas.
Berkas dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan warna:
TK :Warna MAP Kuning
SD/LB :Warna MAP Merah
SMP :Warna MAP Biru
SMA :Warna MAP Hijau
SMK :Warna MAP Cokelat
PENGAWAS :Warna MAP Kuning
dan diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan cq. Bidang Pendidikan Menengah (DIKMEN), palin lambat diterima taneeal O6 Oktober 2015. Apabila berkas tersebut tidak kami terima pada tanggal tersebut maka di anggap mengundurkan diri Surat Pemberitahun Disini Daftar Peserta tambahan disini surat pernyataan disini
-
Tulisan Terakhir
- PEMBERKASAN SERTIVIKASI 2015 KAB. NUNUKAN 2 Oktober 2015
- Video tutorial PUPNS 14 September 2015
- DAFTAR PTK BERSERTIFIKAT PENDIDIK 30 Maret 2015
Kategori
Arsip