Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Dikdas 2015

PETUNJUK TEKNIS
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
JENJANG PENDIDIKAN DASAR

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru sebagai tenaga professional berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk itu, salah satu upaya memberi penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan guru adalah dengan memberikan tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di daerah khusus. Hal ini sejalan dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa guru yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai peraturan perundang-undangan diberi tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan.

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan khusus dilakukan dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi Direktorat P2TK Dikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program Tunjangan Khusus.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini. Untuk Lebih Kengkapnya silahkan Download

Tentang alwiherlina

Alwi Lahir di Tibona, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba, Sulsel bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan SDN 002 Sebatik Tengah sebagai kepala sekolah mengajar di daerah perbatasan
Pos ini dipublikasikan di Tak Berkategori dan tag . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar