PETUNJUK TEKNIS
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
JENJANG PENDIDIKAN DASAR
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru sebagai tenaga professional berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk itu, salah satu upaya memberi penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan guru adalah dengan memberikan tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di daerah khusus. Hal ini sejalan dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa guru yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai peraturan perundang-undangan diberi tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan khusus dilakukan dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi Direktorat P2TK Dikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program Tunjangan Khusus.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini. Untuk Lebih Kengkapnya silahkan Download